Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2), menggelar sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso. Sidang praperadilan itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Kustopo menyatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan materi tuntutan oleh pemohon.
"Sidang pertama, materinya pembacaan tuntutan praperadilan (oleh pemohon)," kata Bambang, Senin (22/2) malam.
Bambang memastikan jalannya sidang praperadilan Jessica bakal dipimpin hakim tunggal.
"Pak I Wayan Nerta," imbuh Bambang.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengambil sikap menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Jessica antara lain menggugat proses penahanan kliennya yang dinilai tidak sah.
"Bukti tidak kuat dan tidak cukup untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka," ujar Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica pada 18 Februari lalu.
Yudi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Jessica ke PN Jakarta Pusat pada 12 Februari. Perkara praperadilan Jessica Kumala teregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.
Jessica jadi satu-satunya tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menyeruput kopi yang mengandung sianida. Polisi menyematkan status tersangka pada rekan ngopi Mirna itu pada 29 Januari.
Polisi menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved