Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
POLDA Metro Jaya sudah meningkatkan status Abdul Aziz alias Daeng Aziz menjadi tersangka. Direncanakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Daeng Aziz, Rabu (24/2).
"Aziz akan kita panggil sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (22/2).
Krishna mengatakan, Daeng Aziz akan dipanggil sebagai tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita. Pun, surat panggilan sudah dilayangkan kepadanya.
Terkait temuan anak panah di Kafe Intan milik Daeng Aziz, Krishna menuturkan, pihaknya masih melakukan analisa. Sejauh ini, dari hasil operasi penyakit masyarakat, Polda Metro Jaya sudah menahan tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Di sisi lainl, pengacara warga Kalijodo Razman Nasution menuturkan, pihaknya belum mengetahui bahwa Daeng Aziz akan dipanggil sebagai tersangka.
"Masalah Daeng Aziz sampai sekarang belum terima (informasi) kalau ditetapkan sebagai tersangka. Saya menghargai, saya akan koordinasi dengan klien," tuturnya.
Meski begitu, Razman mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dua langkah. Pertama, melakukan pendalaman materi pakah penetapan status tersangka tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dan menyiapkan opsi menempuh praperadilan," tuturnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved