Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta segera diterapkan, Gubernur Anies Baswedan sudah melayangkan surat kepada Kementrian Kesehatan untuk menerapkan status tersebut.
Hal ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hari ini kami mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan (Terawan) untuk meminta kepada Menteri Kesehatan segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ungkap Anies kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam rapat via teleconference, Jakarta, Kamis (2/4).
Anies mengusulkan, khusus di Jakarta ada kebijakan tersendiri dalam menerapkan PSBB. Ia menyebut kawasan Jabodetabek terhubung dengan tiga provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Sedangkan, dalam PP Nomor 21 itu, Anies mengatakan bahwa gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi.
"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, dimana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus covid di Jabodetabek. Kami butuhkan segera dari pusat untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," pinta Anies.
Ia bahkan mengklaim pembatasan skala besar sebenarnya sudah dilakukan pihaknya, namun terbatas hanya imbauan. Dengan adanya aturan yang pasti itu bisa memperketat imbauan-imbauan yang selama ini sudah digaungkan oleh Pemprov DKI.
Misalnya saja soal pembatasan operasional transportasi umum dan imbauan bekerja di rumah atau work from home, kegiatan car free day ditiadakan, tempat-tempat hiburan yang sudah ditutup.
"Mulai tanggal 16 Maret, sekolah di Jakarta juga telah diubah menjadi belajar di rumah. Kemudian jajaran Pemprov juga sudah mulai bekerja di rumah . Kami sebenarnya pada masa ini sudah melakukan pembatasan sosial berskala besar," pungkas Anies. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved