Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KUASA hukum Daeng Aziz, Rasman Arif Nasution mengaku hingga saat ini belum menerima keterangan resmi dari polisi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Jika menerima laporan resmi, Ia akan mengkaji lagi penetapan status tersebut.
"Saya menghargai keputusan polisi tersebut. Setelah itu saya akan koordinasi dengan klien saya apa yag perlu dilakukan. Sampe saat ini belum terima penetapan tersangka," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (22/2).
Setelah polisi memberi laporan resmi, nantinya Ia akan mengkaji lagi proses penetapan status tersangka tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Saya akan melakukan dua hal, pertama, pendalaman materi apakah penetapan tersangka sesuai proses hukum atau tidak. Kalau memang iya akan sampai dengan pengadilan, kalau tidak saya akan mengajukan praperadilan," jelasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved