Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KUASA hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mendaftarkan gugatannya kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, SDenin (22/2). Gugatan itu terkait Surat Peringatan (SP) 1 yang diberikan pada 18 Februari 2015 lalu.
"Hari ini saya mendatangi PTUN guna mengungkap apa yang menjadi hak warga dari surat edaran dan surat peringatan yang dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara," kata Razman di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur.
Menurut Razman, SP1 yang diberikan kepada warga Kalijodo bersifat konkret nyata dan tidak menyasar kepada seluruh pihak. Pasalnya dalam tiga poin pertama dalam SP1 tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, atau tempat hiburan serta para pekerja di lingkungan RT 01, 03, 04 dan 05 RW 05 kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Bagaimana dengan warga di sini? Nah artinya ini tidak bersifat universal, hanya bersifat individual, tidak komprehensif ini surat. Karena itu kita gugat," tambahnya.
Karena itu, Razman mempertanyakan bagaimana nasib warga lainnya yang tidak termasuk dalam ketiga poin diatas. Pasalnya, tidak semua warga Kalijodo termasuk dalam poin tersebut sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran dan relokasi.
Dikatakan Razman, salah satu kewenangan PTUN adalah menghasilkan keputusan yang mengikat baik perorangan maupun badan hukum. ia juga meminta jika nanti masuk persidangan, proses eksekusi untuk tidak dilakukan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved