Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENYIDIK Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu dikirim ke Kejati DKI, Jumat (19/2).
Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Waluyo menjelaskan pihaknya kini masih dalam tahap memeriksa kelengkapan berkas secara formil maupun materil. "Mungkin dalam tujuh hari sudah bisa menentukan apakah telah memenuhi unsur atau belum. Lengkap atau tidak," kata Waluyo kepada wartawan, Senin (22/2).
Secara formil, kata Waluyo kejaksaan bakal memeriksa sejumlah unsur, antara lain: ada atau tidaknya surat perintah penyidikan, berita acara penyidikan, juga berita acara ke pengadilan.
Sedangkan secara materil, kejaksaan bakal memeriksa terkait unsur-unsur yang disangkakan. Kejaksaan juga bakal menilai apakah pasal-pasal yang disangkakan buat Jessica sudah sesuai dengan fakta-fakta penyidikan.
"Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung oleh alat bukti atau belum," terang Waluyo.
Kejaksaan, kata Waluyo, punya waktu paling lambat dua pekan setelah berkas dilimpahkan buat melakukan pemeriksaan. Setelah itu, jaksa baru akan menyatakan sikap, apakah berkas dikembalikan (P19) atau langsung diterima (P21).(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved