Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJALAN dengan perpanjangan status tanggap darurat covid-19 di Jakarta, tempat hiburan di Ibu Kota juga akan menerapkan langkah serupa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tengah mengkaji perpanjangan penutupan tempat hiburan.
Semula status tanggap darurat di Jakarta berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April.
Sementara itu, penutupan tempat hiburan termasuk tempat hiburan malam masih mengikuti status tangga darurat yang awal dikeluarkan yakni hingga 5 April.
"Sedang dievaluasi. Nanti kalau memang diperlukan kita perpanjang," kata Cucu saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/3).
Berkaitan dengan perpanjangan status tanggap darurat itu, Pemprov DKI juga turut memperpanjang penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH), penutupan tempat wisata, serta penutupan sekolah.
Langkah ini dilakukan guna menekan laju penularan virus korona. (OL-8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved