Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 19 April. Semula masa Tanggap Darurat Covid-19 berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan langsung keputusan itu melalui konferensi pers di Balai Kota sore ini.
Keputusan ini diambil setelah membahas perkembangan kasus covid-19 di Jakarta bersama Pangdam Jaya Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.
"Sampai dengan hari ini saja jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta ada 603 kasus 63 orang meninggal dunia. Ada 61 tenaga medis positif di 26 RS di Jakarta. Denhan situasi itu semua kemungkinan kita antisipasi, kita pertimbangkan. Oleh karena itu tanggap darurat yang semula 5 April kita perpajang sampai 19 April," kata Anies.
Seluruh kegiatan seperti kerja dari rumah atau work from home (WFH), pembelajaran dari rumah atau home learning karena penutupan sekolah, hingga kegiatan sipil seperti pegawai DKI dan BUMD serta penutupan tempat wisata akan mengikuti perpanjangan tanggap darurat ini.
"Semua akan mengikuti ketetapan perpanjangan ini," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu.
Anies kembali mengimbau agar masyarakat tidak bepergian keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok serta urusan kesehatan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak pergi keluar Jakarta serta tidak pulang ke kampung halamannya. (OL-8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved