Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
SETELAH dua pekan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan balita NF akhirnya pemeriksaan tersebut selesai. Tim dokter kejiwaan Rumah Sakit Polri saat ini sedang menyusun berbagai hasil pemeriksaan kepada NF yang kemudian akan diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk langkah selanjutnya.
"Iya sudah selesai. Belum kami serahkan karena masih harus disusun dulu," ujar Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Henny Riana saat dihubungi.
Dalam proses pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tersebut tim dokter secara intensif melakukan tatap muka dengan NF di rumah sakit Polri Jakarta Timur.
"Iya tidak libur karena memang harus benar-benar harus memeriksa dia di rumah sakit. Dia kan di rumah sakit," tuturnya.
Henny yang dihubungi, Jumat (27/3) mengungkapkan berbagai metode yang dilakukan dalam memeriksa kondisi kejiwaan NF tapi dia tidak bersedia membocorkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Ya tidak bisa. Hasil ini pasti diserahkan ke polisi untuk penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Balita, NF Memohon tidak Dihukum Berat
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pihaknya belum menerima hasil dari pemeriksaan NF.
"Belum selesai. Saya juga masih nunggu nih," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan hasil pemeriksaan tim dokter kejiwaan Rumah Sakit Polri akan menjadi rujukan proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap balita liamt tahun tersebut.
"Iya betul bahan dari dokter menentukan proses penyidikan berlanjut atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya selama 14 hari tim dokter Rumah Sakit Polri memeriksa tersangka NF bocah 15 tahun yang membunuh anak tetangganya seorang balita. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah NF Sawah Besar Jakarta Pusat saat mereka hanya berdua. NF melakukan pembunuhan diduga karena terdorong dari kegemarannya menonton tayangan dan cerita tentang kekerasan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved