Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Kejati DKI Akan Tolak Berkas Jessica Jika Minim Bukti

Golda Eksa
20/2/2016 12:48
Kejati DKI Akan Tolak Berkas Jessica Jika Minim Bukti
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KEPALA Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menegaskan pihaknya tidak akan memproses berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27, apabila penyidik kepolisian ternyata tidak mampu menunjukan minimal dua alat bukti.

"Untuk apa kita terima BAP itu kalau sekurangnya dua alat bukti tidak ada. Kita tunggu saja apakah permintaan alat bukti yang diminta jaksa dapat dipenuhi atau tidak," kata Sudung, Jumat (19/2) malam.

Kasus pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, 27, saat ini masih dalam proses penguatan alat bukti oleh penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hingga kini BAP tersebut belum dinyatakan P-21 (sempurna).

Dalam perkara itu, lanjut Sudung, kepolisian berencana menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Penyidik pun diminta harus mampu menjelaskan di mana unsur perencanaan sesuai pasal pidana yang akan diterapkan.

Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI pun belum menerima pelimpahan tahap satu berupa BAP kasus Mirna dari penyidik. Jika pelimpahan tahap satu tidak terkendala, selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Tapi, kita tidak bisa begitu saja langsung menerima tahap satu atau menyetujuinya. Perlu dianalisis dan dibahas apakah kasus pembunuhan dan alat buktinya memenuhi unsur atau tidak. Jika terbukti tidak ada, ya terpaksa kita kembalikan."

Sejauh ini penyidik belum memperoleh bukti materiil tentang perjalanan racun sianida yang menjadi alat pembunuh Mirna serta siapa pemiliknya. Sudung pun hanya tersenyum saat disinggung apakah jaksa akan tetap membawa perkara ke meja hijau tanpa bukti materiil tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, menerangkan BAP sedang dalam penyempurnaan oleh penyidik dan secepatnya dilimpahkan ke JPU.

"Penyidik masih penguatan komprehensif alat bukti agar bisa meyakinkan JPU tentang analisis kami sehingga tidak perlu bolak balik. Kalau hasilnya P-19 (berkas belum sempurna), kami terima untuk perbaikan," pungkas Iqbal.

Pemberitaan sebelumnya, Mirna tewas usai menyeruput es kopi vietnamese berisi sianida yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Tiga pekan berselang penyidik akhirnya menetapkan Jessica, sahabat korban, sebagai tersangka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya