Kalijodo Terjadi karena Pembiaran

Basuki Eka Purnama
19/2/2016 14:09
Kalijodo Terjadi karena Pembiaran
(Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan -- MI/Arya Manggala)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan terjadi pembiaran cukup lama yang menyebabkan warga bisa memiliki hak dan sertifikat atas tanah di Kalijodo.

"Itu kan (karena) ada proses pembiaran yang lama, mereka sudah lama (tinggal) di sana, sehingga mereka punya keberhakan dan sertifikat," kata Ferry usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres,
Jumat (19/2).

Pembiaran tersebut adalah tidak adanya tindakan cepat tanggap ketika kawasan yang seharusnya menjadi area ruang terbuka hijau itu ditempati warga.

Oleh karena itu, lanjut politikus Partai NasDem itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan pendekatan kepada warga tersebut.

"Kalau mereka disalahkan hari ini, ya tidak bisa, tetapi tanah itu mau dipakai karena itu milik Negara. Sehingga proses pembiaran cukup lama itu yang harus dipertimbangkan. Jadi, pendekatan itu cukup penting dilakukan," kata Ferry.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana penertiban kawasan Kalijodo merupakan upaya pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

"Sebenarnya penertiban Kalijodo itu merupakan upaya kami mengamankan aset negara. Karena kawasan itu berdiri di atas lahan milik negara," kata Basuki.

Kawasan Kalijodo merupakan lahan milik negara yang pemakaiannya seharusnya digunakan untuk area penghijauan, sehingga keberadaan warga yang tinggal di sana harus ditertibkan dan ditata ulang.

"Jadi, namanya bukan penggusuran, tetapi penertiban. Penggusuran itu kalau warga yang menempati lahan miliknya lalu diusir. Kalau Kalijodo itu kan warga menduduki lahan hijau milik negara, makanya kami tertibkan," katanya.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, menempati lahan milik negara, apalagi area jalur hijau di kawasan Kalijodo, termasuk melanggar undang-undang.

"Kalau mau lihat undang-undang, warga yang bermukim di kawasan Kalijodo itu sebenarnya sudah melanggar. Karena Kalijodo merupakan salah satu jalur hijau di wilayah DKI Jakarta," ujarnya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya