Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Polisi Siap Hadapi Apa Pun Gugatan Jessica

Basuki Eka Purnama
19/2/2016 13:23
Polisi Siap Hadapi Apa Pun Gugatan Jessica
(Jessica Kumala Wongso -- MI/Arya Manggala)

TERSANGKA kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polda Metro selaku tergugat juga telah menerima surat gugatan dari pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari mendatang.

"Tentang materi praperadilan, kami belum tahu apakah upaya paksa kepolisian di bidang penggeledahan, penahanan, atau penetapan tersangka. Tetapi apapun itu, kami siap menghadapi," tegas Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Keyakinan Iqbal karena penyidik selama proses penyelidikan hingga penyidikan mengungkap kasus kematian Mirna sudah melakukannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kami juga yakin bahwa semua proses penyidikan upaya paksa dari awal sampai akhir kami sudah sesuai SOP," lanjut Iqbal.

Dalam tahapan praperadilan yang ditempuh Jessica, Iqbal juga mengatakan bahwa itu hal yang wajar. Jalur praperadilan yang ditempuh oleh setiap tersangka merupakan hak yang bisa diambil.

"Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka J lewat pengacaranya, itu sah-sah saja dan diatur dalam KUHAP. Setiap tersangka dan pengacara mempunyai hak untuk melakukan uji materiil terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. Dalam hal ini konteks dugaan pembunuhan berencana atas korban M," tandas Iqbal.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya