Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Gudang yang dialihfungsikan menjadi pabrik masker tak berizin dan tak memenuhi standar nasional Indonesai (SNI) di Cakung, Jakarta Timur, ternyata memasarkan masker ke rumah sakit.
Hal tersebut diutarakan oleh Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi.
"Mereka itu setelah hasil pemeriksaan dijual ke tempat-tempat farmasi. Kenapa? Karena tahu ada kelangkaan," ungkap Budi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/2).
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Masker Ilegal
Masker yang diproduksi di pabrik tersebut tergolong masker antidebu biasa. Menurut Budi, masker seperti tersebut dilarang untuk diedarkan ke rumah sakit.
"Iya buat debu biasa. Tapi digunakan buat medis, seharusnya enggak boleh. Tapi hasil dari pemeriksaan dan kita bongkar, CPU banyak dialihkan ke beberapa rumah sakit, klinik-klinik, dan dia juga menjual di (masyarakat) umum," terang Budi.
Baca juga: Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Masker Palsu di Cakung
Diketahui, pabrik yang baru mulai beroperasi sejak Januari kemarin menjual satu kotak masker berisi 50 lembar seharga Rp240 ribu. Pabrik tersebut sebenarnya tempat menyimpan alat-alat kesehatan.
Namun pemilik gudang tersebut memanfaatkan isu penyebaran virus korona (Covid-19) dengan memproduksi masker.
Baca juga: Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban
Saat ini, polisi masih memburu pemilik gudang tersebut. Budi menyebut sang pemilik gudang saat ini masih berada di luar negeri. Namun ia belum dapat mengatakan inisial pemilik gudang tersebut, pun lokasi negaranya.
Si pemilik gudang terancam dikenakan Pasal 197 subsider 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 65 UU No 20 Tahun 2014 Tentang Standar Administrasi dan Penilaian SNI dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar. (X-15)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved