Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Masker Produksi Pabrik Ilegal di Cakung Dijual ke Rumah Sakit

Tri Subarkah
29/2/2020 16:11
Masker Produksi Pabrik Ilegal di Cakung Dijual ke Rumah Sakit
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang dijadikan pabrik masker, Jumat (28/2/2020).(Antara)

Gudang yang dialihfungsikan menjadi pabrik masker tak berizin dan tak memenuhi standar nasional Indonesai (SNI) di Cakung, Jakarta Timur, ternyata memasarkan masker ke rumah sakit.

Hal tersebut diutarakan oleh Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi.

"Mereka itu setelah hasil pemeriksaan dijual ke tempat-tempat farmasi. Kenapa? Karena tahu ada kelangkaan," ungkap Budi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/2).

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Masker Ilegal

Masker yang diproduksi di pabrik tersebut tergolong masker antidebu biasa. Menurut Budi, masker seperti tersebut dilarang untuk diedarkan ke rumah sakit.

"Iya buat debu biasa. Tapi digunakan buat medis, seharusnya enggak boleh. Tapi hasil dari pemeriksaan dan kita bongkar, CPU banyak dialihkan ke beberapa rumah sakit, klinik-klinik, dan dia juga menjual di (masyarakat) umum," terang Budi.

Baca juga: Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Masker Palsu di Cakung

Diketahui, pabrik yang baru mulai beroperasi sejak Januari kemarin menjual satu kotak masker berisi 50 lembar seharga Rp240 ribu. Pabrik tersebut sebenarnya tempat menyimpan alat-alat kesehatan.

Namun pemilik gudang tersebut memanfaatkan isu penyebaran virus korona (Covid-19) dengan memproduksi masker.

Baca juga: Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban

Saat ini, polisi masih memburu pemilik gudang tersebut. Budi menyebut sang pemilik gudang saat ini masih berada di luar negeri. Namun ia belum dapat mengatakan inisial pemilik gudang tersebut, pun lokasi negaranya.

Si pemilik gudang terancam dikenakan Pasal 197 subsider 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 65 UU No 20 Tahun 2014 Tentang Standar Administrasi dan Penilaian SNI dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik