Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

23 orang Diperiksa, Tersangka Perusakan Mal AEON Bisa Bertambah

Tri Subarkah
26/2/2020 19:00
23 orang Diperiksa, Tersangka Perusakan Mal AEON Bisa Bertambah
Kondisi Aeon Mal pascaperusakan oleh massa(Antara/Fakhri Hemansyah)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Timur sudah memeriksa 23 orang dan menetapkan delapan tersangka dalam penyerangan dan perusakan Mal AEON di Jakarta Garden City, Cakung, Selasa (25/2).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

"Kita sudah memanggil dan memeriksa dari 23, baru delapan yang sudsh ditetapkan tersangka, dan ini masih dilakukan pendalaman-pendalaman lainnya. Bisa kemungkinan ada pelaku lain," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu, Arie menjelaskan bahwa duduk perkara tersebut bermula saat beberapa warga yang meminta pertanggungjawaban kepada pihak managemen JGC. Mereka merasa pengelolaan air yang ditampung waduk JGC tidak optimal.

"Sehingga ketika air di dalam waduk JGC meluap, kita juga tahu kemarin ditambah dengan curah hujan yang cukup tinggi, mereka beranggapan bahwa air itu mengakibatkan banjir di beberapa RW di sekitar JGC," terang Arie.

Baca juga : Mayoritas Tersangka Perusuh Mall AEON Anak-anak

Saat warga dan pihak manajemen melakukan komunikasi, lanjut Arie, sekitar 60-70 orang menyambangi Mal AEON dan melakukan perusakan.

Ia menyebut akibat yang dilakukan oleh pelaku, sejumlah kaca dari beberapa tenant pecah. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan terhadap pos pelayanan dan palang parkir.

Adapun dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, enam di antaranya merupakan anak-anak. Mereka adalah Adek Wahyudi, 20; Ilham Firmansyah, 22;, HB, 17; SA, 16; ARS, 15; FAS, 16; DA, 16; dan AB, 16.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik