Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ATAP dan sebagian bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Depok roboh, Senin (24/2) tengah malam. Padahal bangunannya baru direnovasi tiga tahun lalu. Akibatnya proses belajar mengajar terganggu.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan penyebab robohnya bangunan SMPN akibat buruknya konstruksi gedung dan pengawasan oleh Pemkot Depok lemah. " Kontruksinya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ditentukan pemerintah, " ujar salah seorang kontraktor yang minta namanya tak disebut, Rabu (25/2).
Menurut dia, SMPN 16 dibangun belum lama dengan biaya APBD yang lumayan besar. Jika sesuai RAB bangunan tersebut dapat bertahan selama 25 tahun. Hujan dan angin yang kemarin melanda Kota Depok sulit memorakmorandakan bangunan tersebut.
Seorang warga, Rimin, yang rumahnya tidak jauh dari SMPN 26 Kota Depok di Jalan Raya Tapos RT OO2 RW O3 Kelurahan Cimpeaun, Kecamatan Tapos mengatakan, sejak awalnya memang sudah salah rancang. Rimin mengaku tak asal ngomong. Penyebabnya, antara lain karena pemilihan bangunan yang murah dan pengerjaan asal-asalan. Teknik seperti mengaduk semen dan cara pemasangan baja juga asal-asalan. "Kalau kena gempa, material itu bergerak sendir-sendiri kemana-mana, " kata dia, kepada Media Indonesia, Rabu (25/2).
Beberapa orang tua dari siswa SMPN 16 Kota Depok meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M. Thamrin selaku manajer sekolah, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok bertanggung jawab atas robohnya gedung SMPN 16 Kota Depok tersebut.
"Kepala Dinas harus berani mengambil tindakan tegas kepada kontraktor terkait kondisi sekolah tersebut. Masalahnya kontraktor dinilai melaksanakan pembangunan dengan buruk. Tindakan tegas harus dilakukan agar kondisi serupa tidak terulang, ' tuntutnya.
Beberapa orangtua SMPN 16 Kota Depok juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok agar memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Kontraktor dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap tender proyek.
Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Deni Romulo mengatakan awal sekolah roboh karena huhan dan angin kencang hingga membuat atap SMPN 16 rontok pada Senin (24/2) pukul ,24.00 WIB (OL-13)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved