Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jessica

Basuki Eka Purnama
17/2/2016 10:41
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jessica
(Jessica Kumala Wongso -- MI/Arya Manggala)

KASUS kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Mirna, resmi mengajukan praperadilan.

Penyidik Polda Metro Jaya pun segera menyiapkan langkah-langkah menghadapi praperadilan. Kepolisian mengaku siap mempertanggungjawabkan semua langkah penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dilakukan.

"Kita pertangungjawabkan secara yuridis, formil dan materilnya, kita bisa pertanggungjawabkan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2) malam.

Hingga Selasa (16/2) malam, Krishna belum tahu poin apa yang menjadi tuntutan kuasa hukum Jessica dalam praperadilan. Andai penetapan tersangka yang dijadikan poin tuntutan, Krishna bilang siap membuktikan langkah penyidik soal status tersangka Jessica.

"Kan ada ketentuanya, (penetapan tersangka) tidak boleh asal, minimal ada dua alat bukti dan memenuhi syarat formil. Nah itu akan kami sampaikan di sidang praperadilan," beber Krishna.

"Kami punya (syarat formil). Kalau tidak mana berani," tambah Krishna.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menyatakan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/2). PN Jakarta Pusat pun sudah mengagendakan sidang perdana praperadilan kasus Mirna itu pekan depan.

"Tanggal 23 Februari," kata Yudi.

Jessica Kumala Wongso resmi menjadi tersangka kasus kematian Mirna akibat menyeruput es kopi Vietnam di kafe Olivier Mal Grand Indonesia. Polisi menetapkan status tersangka pada Jessica pada 29 Januari lalu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya