Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Riza Disebut Siap Ajukan Surat Pengunduran Diri dari DPR

Insi Nantika Jelita
21/2/2020 19:35
Riza Disebut Siap Ajukan Surat Pengunduran Diri dari DPR
Cawagub DKI Riza Patria (kiri) bersama wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik saat memberi keterangan.(MI/Insi Nantika Jelita)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menyebut calon wakil gubernur Ahmad Riza Patria siap mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPR RI.

Riza maju menjadi cawagub bersaing dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis. Riza kini duduk di parlemen sebagai Wakil Ketua Komisi V.

"Sudah siap (mundur). Gimana orang sudah maju (cawagub) masa nggak siap. Sudah buat (surat) mengundurkan diri," kata Taufik di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca juga : DPRD DKI Segera Bentuk Panlih untuk Pemilihan Cawagub DKI

Surat pengunduran diri akan diajukan jika panitia pemilihan (panlih) wagub sudah terbentuk. DPRD masih menunggu nama anggota panlih yang berasal dari fraksi-fraksi partai di DPRD.

Panlih juga akan mengirimkan berkas persyaratan yang wajib dipatuhi oleh dua cawagub tersebut. Taufik menyebut struktur anggota panlih akan rampung pada pekan depan.

"Iya nanti semua diverifikasi panlih. Bahwa dalam isyaratnya (tertulis) surat pengunduran diri juga," ucap Taufik.

Aturan mengenai pengunduran diri cawagub dari anggota DPR atau instansi pemerintah lain sudah diatur dalam tata tertib (tatib) pemilihan wagub.

Hal itu tertuang pada pasal 44 ayat 1 huruf q menyatakan secara tertulis pengunduran diri cawagub sebagai anggota anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon perserta Pemilihan

Kemudian, Pasal 44 Ayat 2 Huruf l menyebut surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD tentara Nasional, kepolisian negara Dan pegawai negeri sipil sejak didaftarkan sebagai Calon dibuktikan dengan Surat keputusan pemberitahuan dari instansi terkait. (Ins/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya