Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
JESSICA Kumala Wongso mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya itu diajukan pekan lalu.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, mengatakan sidang perdananya akan berlangsung pada Selasa (23/2). "Kalau bicara praperadilan, itu normatif. Masalah prosedur. Nanti saja pas persidangan," ujarnya, Selasa (16/2).
Andi menambahkan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mempersilakan Jessica untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, praperadilan memang hak tersangka.
"Memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian. Dari kami yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved