Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Lucinta Luna Konsumsi Ekstasi Selama Satu Bulan

Tri Subarkah
19/2/2020 15:47
Lucinta Luna Konsumsi Ekstasi Selama Satu Bulan
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).(ANTARA/Dhemas Reviyanto (Stringer))

KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengungkap hasil tes rambut publik figur Lucinta Luna. Ia menyebut bahwa Lucinta positif mengonsumsi amfetamin, senyawa yang terkandung dalam ekstasi, selama satu bulan.

"Kita mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya, sekarang kita baru tahu bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama. Seidaknya terbaca di hasil pemeriksaan itu menggunakannya selama satu bulan," kata Audie saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/2).

Baca juga: Studi Kelayakan untuk Pembangunan ITF

Tes rambut yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui lebih lanjut jenis narkoba yang dikonsumsi Lucinta. Pada saat ditangkap pertama kali, hasil tes urinnya positif mengonsumsi benzo.

"Saya pernah sampaikan bahwa saat dilakukan pemeriksaan urine pada awalnya ditemukan kandungan benzo ini bisa saja disebabkan dia mengkonsumsi riklonanya terlalu banyak, sehingga kandungan benzonya lebih dominan daripada kandungan yang lainnya," ujar Audie.

Atas dasar tersebut, Audie mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kaitan dengan barang bukti ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan. Saat itu diketahui, polisi menemukan dua butir pil ekstasi di tempat sampah sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

"Kita masih melakukan pengembangan-pengembangan atau pendalaman untuk memastikan hubungannya dengan barang bukti yang ditemukan yang selama ini disangkal oleh yang bersangkutan," terang Audie.

Polisi menangkap Lucinta bersama tiga rekannya. Namun, hanya Lucinta yang positif mengonsumsi narkoba. Adapun barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona dan 7 butir pil tramadol.

Lucinta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) sub 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya