Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl. Dengan demikian, Black Owl dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi.
"Ini terasa janggal. Hanya berselang dua hari, tanpa menunggu putusan resmi dari Polda dan hanya 'menurut media ditemukan narkoba', langsung dicabut izinnya. Saya yakin Pak Kadis (Cucu Ahmad Kurnia) dan Pak Anies tidak tahu kondisi di lapangan," papar Komisaris Black Owl Efrat Tio saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (18/2).
Namun, lanjut Efrat, dirinya berbesar hati dan ikhlas menerima putusan tersebut. Efrat juga menegaskan bahwa BB (barang bukti) tidak ditemukan di restoran miliknya, sehingga tidak seharusnya ada pencabutan izin.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl Karena Narkoba
"Tentang SOP pencabutan izin, ada tiga kondisi yang diarahkan sama kami, yaitu adanya prostitusi, perjudian, dan peredaran narkoba. Di sini (Black Owl) tidak ditemukan kok. Ini (mungkin) bakal jadi satu-satunya kafe yang disegel. Kalau diskotek kan ya wajar. Ini kafe lho," jelas Efrat.
Menurut Efrat, setelah kabar (pencabutan izin) itu muncul, dia langsung menelepon pihak dinas pariwisata. "Tapi tidak ada yang menjawab. Masa hanya berdasarkan info media saja (sudah) memutuskan mencabut. Tidak fair rasanya. Polda Metro Jaya saja sudah bilang bahwa yang menggunakan sabu atau lainnya itu di luar (cafe)," ungkapnya.
Kini, dirinya mengaku sudah pasrah. Tiga ruko Black Owl miliknya yang dibangun dengan modal 10 miliar rupiah ditutup sejak 17 Februari 2020. Padahal modal tersebut dia kumpulkan dari jerih parahnya di dunia bisnis selama 15 tahun.
"Harus bagaimana lagi? Padahal belum grand opening. Baru tanggal 25 (Februari) nanti rencananya. Gimana saya harus mengganti rugi dan bayar pegawai?" keluh Efrat. (OL-14)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved