Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban

Yona Hukmana
15/2/2020 15:13
Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban
Jajaran Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(Antara)

MM, alias, A, dokter yang klinik di tempat aborsi ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ternyata sempat absen selama tiga bulan karena sakit. Walhasil, praktik aborsi dijalankan oleh seorang bidan.

"Selama hampir tiga bulan dia hanya dapat upah Rp900 ribu per satu kali aborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2).

Baca juga: Lagi-Lagi tentang Aborsi Ilegal

Selama MM sakit, lanjut Yusri, tindakan aborsi dilakukan oleh bidan berinisial RM. Dokter MM hanya menyiapkan kebutuhan untuk aborsi seperti obat aborsi, alat USG, suntik, antiseptik, dan tabung oksigen.

"Difasilitasi semuanya oleh MM, termasuk menyediakan tempat klinik ini dia menyewa Rp175 juta per tahun," tutur Yusri.

Baca juga: Sebuah Klinik di Jakarta Aborsi 903 Janin Dalam 21 Bulan

Setelah sembuh, MM alias dokter A kembali melakukan aborsi di klinik itu.

Polisi menangkapnya, setelah melakukan aborsi kepada beberapa pasien.

Klinik ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan atau sejak 2018. Sebanyak 1.632 pasien telah melakukan pendaftaran dan 903 telah melakukan aborsi.

Tiga tersangka diamankan dalam kasus klinik aborsi ilegal itu, yakni dokter MM, bidan RM, dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya