Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (pemprov) DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam membangun LRT fase 2 koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung-Kebayoran Lama. Pasalnya, rute tersebut beririsan dengan proyek MRT koridor Timur Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.
"Pemprov DKI tidak boleh memaksakan kehendak dan akhirnya mengganggu proyek MRT. Dishub jangan buang waktu memaksakan rute Pulogadung Kebayoran Lama," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari atau disapa Milli dalam keterangan resmi, Rabu (5/2).
Mili menyoroti dua pokok masalah. Pertama, kegiatan itu bertentangan dengan Pergub No 154 Tahun 2017, dengan PT Jakpro sebagai satu-satunya pihak yang berwenang membangun LRT.
Baca juga: Warga Jabodetabek Pengguna Transportasi Umum Baru 32 Persen
Namun, badan usaha yang mengajukan kerja sama pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama adalah PT Pembangunan Jaya.
Di dalamnya juga diatur bahwa Pemerintah Daerah hanya berwenang melakukan pengadaan lahan. Akibatnya, Proyek LRT tersebut terancam dibatalkan.
"Lebih baik Pemprov fokus saja mempercepat pembangunan LRT dari Velodrome ke Dukuh Atas yang telah lama tertunda," kata Milli.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan Pemprov DKI harus mencari trase lain pembangunan LRT Koridor Timur-Barat dengan rute Pulo Gadung-Kebayoran Lama, karena trase MRT sudah lebih dahulu dan itu telah dibahas dengan jajaran Gubernur Anies Baswedan.
“Kita meminta Pemprov DKI menyinkronkan trase LRT dengan pembangunan MRT Utara-Selatan Fase 2 (Bundaran HI-Ancol) dan perencanaan MRT Barat-Timur (Balaraja-Cikarang) yang sudah matang terlebih dulu," tutur Direktur Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved