Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Komisi Pengarah akan Putuskan Kelanjutan Revitalisasi Monas

Dhika kusuma winata
23/1/2020 21:28
Komisi Pengarah akan Putuskan Kelanjutan Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas(antara)

KEMENTERIAN Sekretariat Negara menegaskan proyek revitalisasi di kawasan Monas yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan Komisi Pengarah yang dipimpin Mensesneg itu akan membahas ihwal proyek revitalisasi Monas yang sudah kadung dilakukan Pemprov. Mengenai kelanjutan proyek yang tidak melalui tahapan persetujuan Komisi Pengarah itu nantinya akan diputuskan oleh seluruh unsur dalam Komisi.

"Nanti dibahas oleh Komisi Pengarah (kelanjutan proyek). Yang jelas pembangunan revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

 

Baca juga: Diminta Tunda Revitalisasi Monas, Kontraktor : Kami Tetap Jalan

 

 

Menurutnya, sesuai Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi Pengarah bertanggung jawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan Pelaksana yakni Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, dan pengendalian pembangunan.

Persetujuan itu, imbuhnya, semestinya melalui proses kolektif tujuh kementerian/lembaga yang menjadi anggota Komisi Pemgarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara sektoral.

Setya menuturkan dalam Keppres memang tidak diatur soal sanksi terkait pemenuhan mekanisme atau prosedur pembangunan di kawasan Monas itu. Terkait apakah akan ada teguran dari Komisi Pengarah ke pihak Pemprov DKI, Setya menyatakan hal itu menjadi domain kolektif Komisi Pengarah.

"Kita tunggu keputusan Komisi Pengarah nantinya," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya