Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan karena melanggar Keputusan Presiden Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota.
“Hasil rapat hari ini ialah penekanan dari Komisi D bahwa revitalisasi Monas itu dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) keluar,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, kemarin.
Dalam Keppres No 25/1995 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 2 Mei 1995 itu disebutkan bahwa setiap pembangunan di kawasan Monas harus mendapat persetujuan dari komisi pengarah yang diketuai mensesneg, dengan anggota menteri pekerjaan umum, menteri lingkungan hidup, menteri perhubungan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri parawisata, dan Gubernur DKI.
Sebagai pelaksana memang menjadi ranah Gubernur DKI. “Semua kegiatan di Monas dan sekitarnya ini harus ada persetujuan dari pusat, ini yang kita kejar,” kata Ida.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga juga menyarankan supaya proyek itu dihentikan karena kedudukan keppres lebih tinggi daripada keputusan gubernur.
“Monas sebagai daerah ring 1 maka wajib ada koordinasi Pemprov DKI dan pusat, termasuk perizinan dari Mensesneg. Pemprov DKI harus secepatnya hentikan revitalisasi Monas,” jelasnya.
DPRD, kata Nirwono, juga harus menginvestigasi hal-hal yang dianggap melanggar. “DPRD juga harus berani membatalkan anggaran 2020 untuk kegiatan revitalisasi Monas ini. Selain itu, DPRD harus mengecek pos-pos anggaran lain yang mungkin tak tepat sasaran,” tandasnya.
“Lalu bisa jadi ada unsur pemborosan, atau tidak perlu sama sekali. Oleh karena itu, segera batalkan dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lebih penting seperti penanggulangan banjir dan kemacetan,” tukasnya.
Denda kontraktor
Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI pun bersedia menghentikan revitalisasi Monas atas rekomendasi Komisi D DPRD.
“Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan (penghentiannya) sifatnya sementara. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, ya kita lengkapi semua (izin Mensesneg),” terang Heru Hermawanto, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Ia juga menuturkan jika revitalisasi Monas dihentikan, pihak kontraktor tak perlu menanggung denda. “Mekanisme denda kita hentikan dulu. Baru nanti saat mulai pekerjaan dikenai (denda). Fair-nya begitu,” kata Heru.
Sebelumnya, Heru mengatakan kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara (BPN), melakukan pelanggaran karena molor dalam pengerjaan dan dikenai sanksi denda. Jangka waktu kontrak seharusnya rampung akhir Desember 2019. (Ins/J-1)
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
SEIRING dengan penerapan program tol laut, pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, terus ditingkatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved