Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Revitalisasi Monas Langgar Keppres

MI
23/1/2020 02:55
Revitalisasi Monas Langgar Keppres
Revitalisasi Monas(ANTARA)

KOMISI D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan karena melanggar Keputusan Presiden Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota.

“Hasil rapat hari ini ialah penekanan dari Komisi D bahwa revitalisasi Monas itu dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) keluar,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, kemarin.

Dalam Keppres No 25/1995 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 2 Mei 1995 itu disebutkan bahwa setiap pembangunan di kawasan Monas harus mendapat persetujuan dari komisi pengarah yang diketuai mensesneg, dengan anggota menteri pekerjaan umum, menteri lingkungan hidup, menteri perhubungan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri parawisata, dan Gubernur DKI.

Sebagai pelaksana memang menjadi ranah Gubernur DKI. “Semua kegiatan di ­Monas dan sekitarnya ini harus ada persetujuan dari pusat, ini yang kita kejar,” kata Ida.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga juga menyarankan supaya proyek itu dihentikan karena kedudukan keppres lebih tinggi daripada keputusan gubernur.

“Monas sebagai daerah ring 1 maka wajib ada koordinasi Pemprov DKI dan pusat, termasuk perizinan dari Mensesneg. Pemprov DKI harus secepatnya hentikan ­revitalisasi Monas,” jelasnya.

DPRD, kata Nirwono, juga harus menginvestigasi hal-hal yang dianggap melanggar. “DPRD juga harus berani membatalkan anggaran 2020 untuk kegiatan revitalisasi Monas ini. Selain itu, DPRD harus mengecek pos-pos anggaran lain yang mungkin tak tepat sasaran,” tandasnya.

“Lalu bisa jadi ada unsur pemborosan, atau tidak perlu sama sekali. Oleh karena itu, segera batalkan dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lebih penting seperti penanggulangan banjir dan kemacetan,” tukasnya.


Denda kontraktor

Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI pun bersedia menghentikan revitalisasi Monas atas rekomendasi Komisi D DPRD.

“Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan (penghentiannya) sifatnya sementara. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, ya kita lengkapi semua (izin Mensesneg),” terang Heru Hermawanto, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Ia juga menuturkan jika revitalisasi Monas dihentikan, pihak kontraktor tak perlu menanggung denda. “Mekanisme denda kita hentikan dulu. Baru nanti saat mulai pekerjaan dikenai (denda). Fair-nya begitu,” kata Heru.

Sebelumnya, Heru mengatakan kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara (BPN), melakukan pelanggaran karena molor dalam pengerjaan dan dikenai sanksi denda. Jangka waktu kontrak seharusnya rampung akhir Desember 2019. (Ins/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik