Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya harus menyelidiki motif pemerasan yang dituduhkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane terhadap mantan Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKB Andi Sinjaya Ghalib.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, di Jakarta, kemarin. Penyelidikan motif tersebut menjadi penting agar masyarakat mengetahui jelas persoalannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, terang Sahroni, Andi justru tidak terbukti bersalah. Itu dikuatkan dengan pernyataan Budianto, pelapor kasus pertanahan, yang mengaku permintaan uang Rp1 miliar untuk mengurus perkara ditawarkan oleh makelar kasus.
“Supaya semua terang dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menyebar informasi hoaks kepada masyarakat. Mekanisme hukum harus berjalan secara proporsional dan profesional,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan hasil pemeriksaan Andi dan Budianto menyebutkan tidak ada bukti pemerasan seperti yang dituduhkan Neta.
“Pemeriksaan sudah selesai dari keduanya. Hasilnya tidak terbukti apa yang selama ini diisukan,” ujar Yusri.
Budianto juga sudah mengatakan secara langsung kepada pihak Propam. “Itu ada beberapa makelar kasus yang menawarkan saya bahwa mereka dapat membantu dan membuat saya percaya.”
Terpisah, Neta menilai Budianto tidak konsisten dengan informasi yang pernah disampaikan ke IPW. Menurutnya, selama hampir 45 hari berkomunikasi, Budianto berulangkali mengatakan Andi meminta Rp1 miliar agar tersangka kasus pertanahan segera diserahkan ke kejaksaan.
“Saat saya tanya apakah ada saksinya, saat kasat itu meminta Rp 1 miliar? Dia bilang ada dua orang. Satu temannya kasat dan satu lagi temannya sendiri,” tandasnya.
Andi dimutasi sebagai Koordinator Tenaga Pendidik Sekolah polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya berdasarkan surat telegram ST/13/1/KEP./2020. AKB Mochammad Irawan Susanto selanjutnya mengisi posisi yang ditinggalkan Andi. (Tri/Medcom/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved