Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DINAS Pendidikan Kota Bekasi mengaku tidak bisa menerbitkan Ijazah atau Surat Tanda Taman Belajar (STTB) kembali apabila rusak. Pemilik ijazah hanya akan mendapatkan surat tanda kerusakan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan wilayah setempat.
“Tidak bisa diperbaiki, diganti atau diterbitkan baru,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (7/1).
Baca juga: Abaikan Aturan Plastik Sekali Pakai, Ada Sanksi Hingga Rp25 Juta
Inay mengatakan, peniadaan penggantian ijazah sudah berlaku sejak adanya Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah dan STTB. Ijazah yang hilang, rusak karena terbakar atau hal lain tidak dapat diterbitkan ulang.
Jalan satu-satunya adalah, kata Inay, pemilik minta surat keterangan dari sekolah. Sedangkan, Disdik setempat akan mengesahkan surat keterangan tersebut.
“Nanti kita tandatangani, berlaku untuk semua jenjang mulai dari sekolah dasar sampai menengah atas,” jelas dia.
Meski demikian, kata Inay, hingga saat ini belum ada pemohon yang meminta penggantian ijazah. Sebab warga masih fokus membereskan kondisi tempat tinggal mereka yang terdampak banjir.
“Belum ada sih sampai sekarang,” tandas dia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved