Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Abaikan Aturan Plastik Sekali Pakai, Ada Sanksi Hingga Rp25 Juta

Insi Nantika Jelita
07/1/2020 14:55
Abaikan Aturan Plastik Sekali Pakai, Ada Sanksi Hingga Rp25 Juta
Poster kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik dipajang di salah satu ritel modern di Palu, Sulawesi Tengah(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

ABAI terhadap aturan penggunaan plastik sekali pakai akan berakibat pada perolehan sanksi berupa denda materil. Akan tetapi, denda tersebut baru akan dijatuhkan jika perusahaan tidak mengindahkan teguran tertulis yang lebih dulu diberikan sebanyak tiga kali.

Larangan resmi dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Ada sanksinya, bentuknya administratif. Sanksinya bertingkat, dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin (toko) hingga pencabutan izin," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).

Soal sanksi larangan kantong sekali pakai tercantum pada Pasal 22, 23 dan 24. Pada Pasal 23 ayat 1 berbunyi; teguran tertulis dilakukan secara bertahap, tahap pertama selama 14x24 jam, bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam, masih tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam.

Masih pada Pasal 23 ayat 2 berbunyi; apabila pengelola telah memenuhi teguran tertulis, maka dibebaskan dari kewajiban membayar uang paksa. Jika pengelola perusahaan tidak mengindahkan tiga kali teguran tertulis maka diwajibkan membayar uang paksa.

Baca juga: 1 Juli, Larangan Plastik Sekali Pakai di Jakarta Mulai Berlaku

Pada pasal 24 ayat 1 berbunyi; pengelola yang dikenakan sanksi berupa uang paksa dikenakan biaya paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak sebesar Rp25 juta. Pada ayat 2 berbunyi, uang paksa sebesar Rp5 juta harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 minggu sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi uang paksa.

Jika pengelola perusahaan tidak juga mengindahkan sanksi uang paksa, maka tidak segan-segan Pemprov DKI memberi sanksi berupa pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Andono menilai, 14% dari sampah di Jakarta disumbangkan dari sampah plastik sekali pakai. Dengan adanya pergub tersebut bisa mengurangi volume sampah plastik di ibu kota.

"Paling banyak itu sampah plastik sekali pakai. Harapan dan tujuan kita untuk mengurangi itu. Biar ramah lingkungan. Kalau itu bisa dikurangi, bisa signifikan (pengurangan sampah plastik)," tutur Andono.

Pergub sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019 dan enam bulan ini masih tahap sosialisasi.

"Nanti 1 Juli efektif berlaku aturannya," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya