Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemilik Gedung di Slipi Diduga Lalai Lakukan Perawatan

MI
07/1/2020 06:55
Pemilik Gedung di Slipi Diduga Lalai Lakukan Perawatan
Ruko empat lantai ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat(MI/Pius Erlangga)

SEBUAH ruko di Jl. Brigjen Katamso Rt. 04/09 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat roboh pada Senin (6/1), kemarin.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menduga pemilik gedung lalai melakukan perbaikan gedung. Pasalnya dari informasi yang didapat Heru, penyewa gedung (pihak Alfamart) telah mengadukan perihal kemiringan gedung semenjak dua tahun silam.

"Seharusnya begitu ada laporan seperti itu, pemilik gedung menindaklanjuti dengan pemeliharaan," kata Heru saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemilik gedung harus melakukan pemeriksaan secara berkala misalnya lima tahun sekali. Sementara untuk bangunan yang mewajibkan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala setiap tahun.

Pihaknya menyebut dalam pengawasan gedung atau hal apapun yang terkait bangunan, Dinas Citata mengandalkan laporan masyarakat.

"Jadi, prosedurnya apabila ada masyarakat yang merasa khawatir suatu gedung akan roboh, rusak, dan sebagainya tapi tidak kunjung diperbaiki, bisa melapor ke kami secara resmi. Berdasarkan laporan itu barulah kami inspeksi. Jika benar, pemilik bisa diberikan surat teguran sampai sanksi pencabutan IMB," tukasnya.

Dalam UU No 28 tahun 2002 disebutkan bahwa pemilik gedung yang lalai dan menimbulkan kerugian pada saat rubuh atau rusak bisa dijerat sanksi sesuai pasal 46 huruf a, yakni sanksi pidana maksimal tiga tahun dengan denda 10% dari total nilai gedung jika karenanya menimbulkan kerugian harta benda bagi orang lain.

"Akibat kejadian tersebut, ada korban luka sebanyak dua orang, yaitu supir ojek online dan penumpang. Pada saat kejadian, mereka sedang berada di gang bagian sisi kanan gedung lalu tertimpa tembok pembatas dari bagian gedung dari lantai 2. Mereka dibawa ke rumah sakit Tarakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, kemarin.

Yusri pun menerangkan kronologi kejadian ambruknya ruko. "Sekitar pukul 09.10 WIB degung mulai roboh pada bagian lantai 3. lalu ke lantai 2 dan lantai 1. Saksi bernama Siti Komalasari yang merupakan karyawan minimarket menyebutkan gedung miring sudah sejak dua tahun lalu.

Adapun penyebab kemiringan dan runtuhnya gedung masih dalam penyelidikan," papar Yusri. (Put/Ins/Sru/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya