Begini Cara Fintech Ilegal Meraup Untung

Tri Subarkah
27/12/2019 15:00
Begini Cara Fintech Ilegal Meraup Untung
Begini Cara Fintech Ilegal Meraup Untung(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Utara mengungkap cara yang dilakukan financial technology (fintech) atau pinjaman daring ilegal yang dikelola oleh PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data dalam meraup untung.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para nasabah yang menjadi korban berasal dari masyarakat kelas bawah. Peminjaman yang dilakukan para nasabah berkisar di antara Rp500 ribu-2 juta.

Jumlah nasabah yang meminjam di aplikasi KasCash sebanyak 17.650 orang, sedangkan Tokotunai ada 84.785 orang. Namun, Budhi mengatakan jumlah nasabah keseluruhan dari aplikasi yang sudah ditutup dapat mencapai 500 ribu orang.

Baca juga: Identitasnya Dicuri, Ajaib Keluar dari Daftar Fintech Ilegal

Saat meminjam uang, para nasabah dikenakan pemotongan di awal. Budhi mengilustrasikan dalam meminjam Rp1,5 juta, potongan yang dikenakan sebesar Rp400 ribu.

"Jadi nasabah hanya menerima Rp1,1 juta. Artinya sudah mendapat Rp400 ribu. Kalikan 100 ribu nasabah," terang Budhi di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Tidak sampai di situ, fintech ilegal juga menerapkan denda keterlambatan. Apabila nasabah terlambat dalam membayar kewajibannya, lanjut Budhi, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per hari. Dalam ilustrasi yang sama, apabila nasabah terlambat membayar kewajiban dalam sebulan, maka harus membayar denda Rp1,5 juta.

"Jadi minjamnya 1,5 juta, terlambat satu bulan, dia harus membayar 1.5 juta juga, artinya makin tambah besar," jelas Budhi.

"Ini yang sangat membahayakan, ini sangat menjerat masyarakat, makanya yang (fintech) ilegal-ilegal ini tetap harus dilakukan penegakan hukum, agar masyarakat khususnya (kelas) bawah tidak menjadi korban," tuturnya.

Menurut Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, fintech legal yang terdaftar dalam OJK tidak menerapkan denda sebagaimana fintech ilegal.

Cara kerja fintech legal, lanjut Kus, dibatasi oleh pedoman perilaku. Apabila ada nasabah yang mengalami keterlambatan dalam membayar, tagihannya hanya 100%. Keterlambatan nasabah juga tidak dibatasi oleh hitungan waktu.

"Kalau pinjaman 1 juta, terjadi keterlambatan gagal bayar, mau setahun, dua tahun, lima tahun, maksimum tagihannya hanya 100%. Jadi kalau hutangnya 1 juta, maksimal tagihannya 2 juta," pungkas Kus.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya