Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRES Metro Jakarta Utara mengungkap cara yang dilakukan financial technology (fintech) atau pinjaman daring ilegal yang dikelola oleh PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data dalam meraup untung.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para nasabah yang menjadi korban berasal dari masyarakat kelas bawah. Peminjaman yang dilakukan para nasabah berkisar di antara Rp500 ribu-2 juta.
Jumlah nasabah yang meminjam di aplikasi KasCash sebanyak 17.650 orang, sedangkan Tokotunai ada 84.785 orang. Namun, Budhi mengatakan jumlah nasabah keseluruhan dari aplikasi yang sudah ditutup dapat mencapai 500 ribu orang.
Baca juga: Identitasnya Dicuri, Ajaib Keluar dari Daftar Fintech Ilegal
Saat meminjam uang, para nasabah dikenakan pemotongan di awal. Budhi mengilustrasikan dalam meminjam Rp1,5 juta, potongan yang dikenakan sebesar Rp400 ribu.
"Jadi nasabah hanya menerima Rp1,1 juta. Artinya sudah mendapat Rp400 ribu. Kalikan 100 ribu nasabah," terang Budhi di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12).
Tidak sampai di situ, fintech ilegal juga menerapkan denda keterlambatan. Apabila nasabah terlambat dalam membayar kewajibannya, lanjut Budhi, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per hari. Dalam ilustrasi yang sama, apabila nasabah terlambat membayar kewajiban dalam sebulan, maka harus membayar denda Rp1,5 juta.
"Jadi minjamnya 1,5 juta, terlambat satu bulan, dia harus membayar 1.5 juta juga, artinya makin tambah besar," jelas Budhi.
"Ini yang sangat membahayakan, ini sangat menjerat masyarakat, makanya yang (fintech) ilegal-ilegal ini tetap harus dilakukan penegakan hukum, agar masyarakat khususnya (kelas) bawah tidak menjadi korban," tuturnya.
Menurut Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, fintech legal yang terdaftar dalam OJK tidak menerapkan denda sebagaimana fintech ilegal.
Cara kerja fintech legal, lanjut Kus, dibatasi oleh pedoman perilaku. Apabila ada nasabah yang mengalami keterlambatan dalam membayar, tagihannya hanya 100%. Keterlambatan nasabah juga tidak dibatasi oleh hitungan waktu.
"Kalau pinjaman 1 juta, terjadi keterlambatan gagal bayar, mau setahun, dua tahun, lima tahun, maksimum tagihannya hanya 100%. Jadi kalau hutangnya 1 juta, maksimal tagihannya 2 juta," pungkas Kus.(OL-5)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved