Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Soal Spanduk Larangan Bersholawat, Ini Faktanya

Antara
21/12/2019 21:35
Soal Spanduk Larangan Bersholawat, Ini Faktanya
Tangkapan foto spanduk "Larangan Berhsolawat".(Twitter/Antara)

Foto spanduk bertuliskan "Larangan Bersholawat" sempat meramaikan media jejaring sosial. Di Twitter, pembicaraan tentang foto "Larangan Bersholawat" ramai dibahas pada 16 Desember 2019 .

Warganet sontak mengomentari adanya larangan untuk berselawat. Bahkan ada komentar yang menanggap rezim pemerintahan zalim karena membatasi orang untuk beribadah.

"Udah mulai terang2an larangan bersholawat," komentar salah satu akun di Twitter pada 16 Desember 2019.

Lalu apakah benar ada larangan untuk berselawat?

Ternyata, foto tersebut sudah pernah diunggah pada Desember 2017. Dan pada Mei 2019, foto itu kembali muncul. Dan pada 16 Desember 2019, foto tersebut diunggah lagi dan menjadi perbincangan warganet.

Ustaz Yusuf Mansur pun pernah mengunggah foto tersebut di akun Instagramnya pada 16 Desember 2017.

Di dalam kolom penjelasan foto, dia menuliskan "Hahahaha. Paham ga? Paham lah ya? Salam buat kwn2 sekota Larangan," demikian unggahan yang telah disukai 47.965 akun itu.

Tangkapan foto "Larangan Berhsolawat" dari instagram Yusuf Mansyur. (Instagram/Antara)

Mengacu laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Informatika, kata "Larangan" di spanduk yang ada di foto tersebut bukan berarti tidak diperbolehkan melainkan nama salah satu kecamatan di wilayah Tangerang, Banten.

"Larangan Bersholawat" adalah rangkaian acara yang digagas oleh Kecamatan Larangan untuk mengajak warga Kota Tangerang berselawat bersama. (X-15)

Baca juga: Sri Mulyani Dituding Pakai Barang Selundupan, Ini Faktanya

Baca juga: Foto Presiden Jokowi Kenakan Kaus Aica Aibon: Hasil Rekayasa



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya