Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tangkap Dua Bandar Narkoba, Polisi Klaim Selamatkan 21 Ribu Jiwa

Tri Subarkah
17/12/2019 14:00
Tangkap Dua Bandar Narkoba, Polisi Klaim Selamatkan 21 Ribu Jiwa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto (tengah) mengungkap penangkapan dua bandar narkoba di Mapolres Metro Jakarta Utara(MI/Tri Subarkah)

KAPOLRES Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengklaim pihaknya telah menyelamatkan 21 ribu jiwa. Hal tersebut diutarakannya saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan happy five.

"Kalau kita hitung dengan konsumsi narkotika ini, apa yang dilakukan Satres Narkoba Polres Jakarta Utara ini dapat menyelamatkan 21 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba ini," papar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua bandar narkoba, Rabu (11/12), yakni AP dan WL.

Budhi menjelaskan tersangka AP diringkus di Hotel KE yang berada di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Cabut Penghargaan untuk Colloseum, Anies Disebut Lemah dan Labil

Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 17,49 gram dan 525 butir pil happy five.

Dari pengakuan AP, kata Budhi, barang haram tersebut diperoleh dari bandar yang lebih besar lagi, yakni WL.

Polisi menangkap WL di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, tepatnya di kamar 302 Hotel S. Namun polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan di sana.

"Petugas justru menemukan dan mencurigai ada satu anak kunci, yang diduga kunci kamar hotel," terang Budhi.

Kunci tersebut merupakan kunci kamar 308 Hotel GB di Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 2 kg sabu.

Selain sabu dan ratusan pil happy five, barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua bandar tersebut antara lain dua unit ponsel beserta kartu SIM, satu unit timbangan digital, dan sebuah dus ukuran sedang.

Kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya