Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PERHELATAN ajang musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019 mendapat penolakan dari beberapa gerakan atau ormas. Salah satunya dari Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo).
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12), meminta acara DWP ditiadakan karena dianggap kegiatan maksiat.
"Kami datang langsung ke kantor Gubernur DKI tercinta untuk menagih janji yang ia kampanyekan untuk menghapuskan kegiatan maksiat. Jangan cuma Alexis saja yang ditutup, tapi DWP juga dilarang," ujar Aimar, salah satu orator dari Geprindo.
Aksi demonstrasi itu hanya dihadiri kurang dari 30 orang. Dalam orasinya, mereka mengancam akan menutup jalan menuju Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, tempat penyelenggaraan DWP. Acara musik itu berlangsung dari 13-15 Desember mendatang.
Baca juga: Fraksi PDIP di DPRD Minta Anies tidak Baper
"Kalau tetap dilaksanakan juga, kami akan menutup seluruh akses ke JIExpo. Kami akan blokade bersama ormas-ormas yang mendukung menolak acara maksiat itu," ucap Aimar.
OKK DPP GEPRINDO Abdurahman menilai acara DWP bukanlah ciri budaya pribumi Indonesia. Mereka tidak mau acara musik itu merusak budaya bangsa Indonesia.
"DWP bukan idealis kita, DWP bukan ciri khas pribumi Indonesia, itu budaya asing. Hadirnya kami, Gerakan Pribumi Indonesia, sebagai bentuk penolakan kami atas diselenggarakanya DWP yang berlangsung dari 13 sampai 15 yang akan datang," ungkap Abdurahman.
"Sebagai Gerakan Pribumi Indonesia yang cinta Tanah Air menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi keadilan, menolak segala hal yg berbau kemaksiatan. Jangan sampai DWP menodai norma budaya yang ada," tandasnya. (OL-2)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved