Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono menuturkan apa yang dikerjakan Gubernur Anies Baswedan tidak konsisten. Hal ini terkait penggusuran permukiman liar yang berdiri di atas saluran penghubung Kali Sunter, Jakarta Utara.
"Pak Anies hanya ingin mendapatkan simpati masyarakat. Makanya pak Anies sampaikan program itu (tidak menggusur). Tapi kan akhirnya tidak konsisten, apa yang diucapkan tidak konsisten. Faktanya, hari ini Pak Anies melakukan penggusuran," ungkap Gembong saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Gembong untuk melakukan penataan Jakarta, penggusuran bisa dilakukan. Namun, terkait janji kampanye yang dilontarkan Anies harus ditepati. Warga di Sunter diketahui menjadi lumbung suara Anies pada Pilgub Jakarta 2017.
"Tapi, apa yang dilakukan itu kan kontradiksi dengan apa yang diucapkan. cuma itu persoalanya. Yang sekarang harus jadi catatan pak Anies. warga yang tergusur mendapat tempat layak huni. itu yang harus dipikirkan," ucap Gembong.
Baca juga: DPRD Sebut Penggusuran jadi Simalakama untuk Anies
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Taufik, menampik bahwa apa yang dilakukan Anies tidak melanggar janji. Menurutnya tanah yang digusur di kawasan Sunter itu merupakan tanah pemerintah.
"Enggak ada janji (penggusuran). Setahu saya nggak ada, makanya tergantung loaksinya apa. tanah siapa itu? Kalau tanah pemerintah ya diberesin," tandas Taufik.
Diketahui, rumah warga yang terkena penertiban berada si Jalan Agung Perkasa VIII Sunter, Jakarta Utara. Mereka memilih bertahan di lokasi tersebut. Warga juga bersikukuh bahwa tidak ada aliran kali di atas tempat tinggal mereka yang digusur pada Kamis (14/11). (OL-8)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved