Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA pejabat dari Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (18/11). Kedua pejabat diperiksa dalam dugaan kasus pungutan liar pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih, mengatakan kedua pejabat Kota Depok yang diperiksa ialah Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok, Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Taufik Rahman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang berhasil dikumpulkan dari setiap pengurus IMB bernilai miliaran.
Seperti diketahui, di Kota Depok terdapat ratusan perusahaan pengembang yang mengurus IMB untuk pembangunan perumahan, apartemen, klaster, dan tempat tinggal perseorangan ke DPMPTSP Kota Depok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar, berjanji akan terus mendalami kasus pungli pengurusan IMB tersebut.
Kasus itu, tambah dia, masuk sebagai penanganan kasus dengan skala prioritas karena sangat merugikan masyarakat. "Itu tidak dibenarkan, hal itu dilakukan tanpa didasari dengan regulasi yang jelas," paparnya. (KG/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved