Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UMK Kabupaten Bekasi Lebih Rendah dari Kota

Gana Buana
18/11/2019 09:36
UMK Kabupaten Bekasi Lebih Rendah dari Kota
Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019)(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

UPAH Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2020 ditetapkan sebesar Rp4.498.961. Jumlah ini meningkat 8,51% dari sebelumnya Rp4.146.126.

“Sudah ditetapkan meski kurang dari tuntutan tapi kami menerima,” ungkap Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Amir Mahfouzh, Senin (18/11).

Amir mengatakan, persentase kenaikan UMK 2020 ini diterima serikat buruh dengan lapang dada lantaran kenaikan lebih tinggi dari pada kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03%. Diketahui pada 2019, UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.146.126 naik dari Rp3.897.939.

Baca juga: UMK Bekasi 2020 Disepakati sebesar Rp4.498.961

Namun, dengan persentasi kenaikan yang sama, UMK Kabupaten Bekasi masih jauh lebih rendah dari Kota Bekasi sebesar Rp4.589.708. Padahal, wilayah tersebut memiliki sekitar lima kawasan industri.

Adapun, perhitungan persentase kenaikan 8,51% ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Surat itu menerangkan tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 bahwa kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya