Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA dewan pengupah dari serikat pekerja menganggap besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp4.589.708 belum sesuai tuntutan. Sedangkan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi keberatan dengan besaran tersebut.
Seperti diketahui, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi akan mengusulkan besaran UMK Bekasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp4.589.708. Keputusan tersebut diambil secara voting lantaran belum ada kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan buruh.
Anggota dewan pengupahan dari perwakilan buruh, Rudolf, mengatakan, besaran UMK 2020 yang telah diusulkan memang belum sesuai tuntutan buruh. Perwakilan buruh menginginkan besaran UMK naik sekitar 15% dari sebelumnya.
“Sebenarnya kita meminta kenaikan di atas PP 78. Tapi akan kami terima, kalau tidak berarti kita sama dengan APINDO tidak ingin ada kenaikan UMK. Hasil ini juga kan harus segera diserahkan ke Gubernur Jabar,” kata dia, Jumat (15/11).
Rudolf mengatakan peserta rapat pembahasan itu sebanyak 26 orang. Mereka terdiri dari 11 unsur pemerintah, tujuh orang serikat pekerja, satu orang akademisi serta perwakilan APINDO tujuh orang. Dari hasil voting didapatkan hasil 15 orang setuju UMK naik 8,51% dan 4 orang tidak setuju.
“Dari APINDO tidak ikut voting karena memang tidak ingin ada UMK di Kota Bekasi,” ungkap dia.
Baca juga: Usulan UMK Bekasi Rp4,5 Juta Dianggap Beratkan Pengusaha
Perwakilan dewan pengupahan dari Apindo, Nugraha, mengatakan, perwakilan pengusaha tidak setuju dengan besaran yang diusulkan dalam rapat. Sehingga, peserta rapat dari unsur pengusaha memilih tidak ikut voting.
“Intinya kami tidak setuju, anggota hadir semua dan tidak ada yang ikut voting,” kata dia.
Nugraha mengaku pengusaha ingin fungsi pemerintah baik kota dan provinsi berjalan. Sebab saat ini baru sekitar 30% perusahaan dari 3.000 perusahaan yang ada menjalankan pengupahan sesuai UMK 2019.
“Sisanya 70% lainnya tidak menjalankan, ini akan berdampak pada pegawai juga nantinya, kita mau adanya evaluasi,” lanjut dia.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik. Mereka tidak mengawasi pengusaha yang hanya berstatus UMKM.
“Jangan sampai hanya usaha besar yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha,” jelas dia.
Selain itu, ujar dia, dari statement Menteri Ketenagakerjaan menyatakan yang diwajibkan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk UMK itu dijelaskan 'dapat', sehingga tidak wajib.
“Kan di dalam regulasi UU 13 2003 pasal 89 ayat 1 menyatakan bahwa upah minimum dapat berupa UMP, UMK, UMSK. Dapat semuanya, bukan wajib,” tuturnya.
Atas ketidaksetujuan pada UMK 2020, Nugraha menerangkan pengusaha akan membuat surat resmi penolakan ke Wali Kota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.(OL-5)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved