Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi dan Kemenhub Godok Aturan Skuter Listrik

Candra Yuri Nuralam
14/11/2019 08:15
Polisi dan Kemenhub Godok Aturan Skuter Listrik
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di Kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/11)(MI/ADI MAULANA IBRAHIM)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Perhubungan sedang menggodok status hukum skuter listrik. Pasalnya, kendaraan yang sedang viral itu belum mempunyai payung hukum yang jelas.

"Skuter listrik itu masih dibahas Korlantas Polri dengan kementerian perhubungan. Nanti dikategorikan apa nih. Kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Fahri mengatakan skuter listrik harus mempunyai surat kendaraan jika masuk kategori sepeda motor. Surat itu juga harus dibawa pengendara saat mengaspal di jalanan.

Namun, jika tidak termasuk sebagai sepeda motor, skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

Baca juga: Segera Terbitkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

Seharusnya, lanjut Fahri, jika bukan termasuk sepeda motor, skuter listrik hanya boleh digunakan di jalur-jalur tertentu saja.

"Kita lihat fenomenanya skuter listrik ini digunakan di jalan raya. Kita akan koordinasi apakah bisa tidak dibatasi operasionalnya," ujar Fahri.

Selain itu, kepolisian dan Kementerian Perhubungan juga ingin adanya peraturan standar keamanan untuk otopet listrik. Setidaknya, kata Fahri, pemasangan lampu kendaraan harus memadai agar tidak membahayakan kendaraan lainnya.

Selain itu dia juga ingin pengendaranya menggunakan pelindung yang memadai. Minimal helm harus diwajibkan untuk pengendara skuter listrik.

"Misalnya ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang, kita lihat dengan instansi terkait," ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang berencana membuat regulasi untuk mengatur pergerakan skuter listrik. Skuter listrik akan dimasukkan ke dalam kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo masih menimbang boleh atau tidak skuter listrik menggunakan jalur sepeda. Pemprov masih merumuskan masalah itu.

"Karena dia kecil dan mirip sepeda. Kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda, baru kendaraan bermotor lain," kata Syafrin, Minggu (10/11).

Syafrin menargetkan regulasi skuter listrik akan kelar tahun ini. Dishub bakal berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga terkait pembangunan sarana dan prasarana.

"Dinas Bina Marga itu membangun trotoar di dalamnya itu kita minta untuk disiapkan. Begitu ini ditingkatkan menjadi dedicated lajurnya, maka dia bisa berbagi. Saya bisa bangun double cab, kemudian Bina Marga masuk untuk membangun," kata Syafrin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya