Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENDALAMAN atas kasus penjualan ginjal ilegal masih terus dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
Menurut siaran pers yang diterima mediaindonesia.com, Rabu (3/2)menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka berinisial A, D dan H.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak delapan orang.
Sementara barang bukti yang telah disita yaitu dua unit ponsel, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu kartu kredit, sebuah CPU, dan dokumen-dokumen terkait para korban.
Modus operandi dari ketiga tersangka penjualan organ ginjal itu adalah menawarkan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
Syaratnya, para korban yang terdesak secara ekonomi itu, mesti menyerahkan ginjal mereka kepada ketiga tersangka.
Proses mulai dari pengecekan kesehatan hingga operasi pengambilan ginjal ini dilakukan di rumah sakit. Ginjal para korban itu kemudian dijual oleh tersangka sekitar Rp200 juta-Rp300 juta.
Bareskrim Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan bekerjasama dengan tiga rumah sakit yang diduga sebagai lokasi pemeriksaan para korban.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menuntaskan kasus penjualan ginjal secara ilegal ini.
Salah satunya untuk mengetahui lebih lanjut adakah sindikasi penjualan organ tubuh lainnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved