Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Tembak Mati WNA Pelaku Skimming

Candra Yuri Nuralam
12/11/2019 08:15
Polisi Tembak Mati WNA Pelaku Skimming
Ilustrasi--seorang pelaku skimming menunjukkan cara kerja aksi kejahatannya.(ANTARA/Fikri Yusuf)

POLDA Metro Jaya menangkap dua warga negara Romania bernama Solomes dan Kristea saat akan memasang alat skimming di ATM di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada 9 November 2019. Solomes ditembak mati karena melawan petugas.

"Pelaku dua orang ini Solomes dan Kristea kita kawal untuk menunjukan berapa lokasi yang dipasangi skimmer itu. Di jalan, tersangka Solomes sempat merebut senjata. Kita tindak tegas terukur. Kemudian, kita bawa ke Rumah Sakit Fatmawati dan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (11/11).

Argo mengatakan kedua orang itu baru tinggal di Indonesia selama 1,5 bulan. Mereka datang ke Indonesia dengan izin untuk melakukan liburan.

Keduanya mengaku sudah memasang alat skimming di berbagai ATM di bilangan Otto Iskandardinata, Kalimalang, Cideng, dan Tomang.

Baca juga: Sering Diejek, Driver Ojol Nekat Bunuh Tetangganya

Pelaku berhasil kumpulkan uang sampai ratusan juta rupiah.

"Jadi ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp137 juta di rekening penampungan di situ," ujar Argo.

Argo mengatakan kedua tersangka ini menggunakan alat bernama spy cam dan deep skimmer untuk merekam dan meng-copy kartu korbannya. Alat itu dipasang di tempat kartu dimasukkan.

"Ya biasa nasabah tetap ngambil uang biasa tapi enggak sadar ini ada kamera namanya spycam itu, kecil sekali ini bisa lihat tangan teken pasword atau pin," tutur Argo.

Hingga kini, tercatat sudah ada 17 korban mereka yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Sebanyak 17 nasabah komplen ke bank bahwa dia tidak bertransaksi kenapa ditagih," ucap Argo.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik