Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Pengacara Jessica Tuntut Salinan BAP

Beo/X-6
03/2/2016 03:45
Pengacara Jessica Tuntut Salinan BAP
Pengacara Yudi Wibowo Sukinto saat tiba di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1).(MI/Ramdani)

PENGACARA Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Polda Metro Jaya.

Yudi yang mengenakan batik hijau tosca lengan pendek membawa makanan. Yudi menyebut makanan itu merupakan pesanan Jessica. "Iya (buat Jessica). Nasi padang ini. Dia memang suka," ujar Yudi sambil masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin.

Jessica diketahui sempat tak nafsu makan saat hari-hari pertama masuk penjara. Jessica emoh makan lantaran belum bisa beradaptasi dengan lingkungan penjara. Terkait dengan status kliennya sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin, 27, Yudi mendesak penyidik memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Sikap penyidik yang tak menyerahkan draf BAP, kata dia, menyalahi aturan perundang-undangan. "Itu melanggar Pasal 72 KUHAP," ujarnya.

Menurut Yudi, alasan polisi yang tak kunjung menyerahkan salinan BAP disebabkan berkas Jessica belum P-21. Padahal, versi Yudi, tak ada poin dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut berkas mesti P-21 baru bisa diserahkan.

"Di KUHAP kan nggak ada harus tunggu sampe P-21. Tidak ada kata-kata begitu. Kata-katanya, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan, atau penasihat hukum mendapatkan salinan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti menyatakan penyidik mengantongi empat bukti sehingga bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka. Empat bukti itu ialah dokumen, keterangan ahli dan saksi, serta petunjuk. Namun, ia enggan merinci bukti yang ada itu.

Jessica dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Hingga hari keempat masuk bui, lulusan perguruan tinggi di Australia itu belum mengakui perbuatannya membunuh Mirna dengan racun sianida.

Kabid Humas Polda Metro Jaya M Iqbal menyatakan penyidik sudah menyiapkan bukti untuk memperkuat status tersangka terkait dengan Jessica Kumala Wongso. Saat ditanya apa saja bukti itu, Iqbal hanya mengatakan itu belum bisa dipublikasikan. "Dari pengalaman, kasus pembunuhan dengan racun itu rata-rata tidak ada pengakuan dari tersangka sehingga dibutuhkan kejelian dan keahlian penyidik untuk membuktikan," kata Iqbal. Jessica resmi ditahan sejak ditangkap pada Sabtu (30/1) di Mangga Dua, Jakarta Utara. Penahanan Jessica dilakukan selama 20 hari hingga Kamis (18/2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya