Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAJARAN Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2/2016), memusnahkan barang bukti kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Barang bukti itu berupa penyu yang diawetkan, kulit buaya, tulang, taring, dan kulit harimau yang total bernilai Rp3 miliar.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan organ-organ satwa itu didapat dari tersangka berinisial SH yang ditangkap pada awal Desember tahun lalu. Tersangka ialah perajin tas, sepatu, dan dompet berbahan baku kulit.
“Tersangka menjual kerajinannya berdasarkan pesanan dari para pelanggan sejak awal 2015. Saat kami geledah, rupanya ada juga tulang dan satwa yang diawetkan. Berdasarkan pengakuannya, sudah ada 11 harimau yang diolah dan itu kulit-kulitnya,” terang Asep seraya menunjuk tumpukan kulit harimau.
Hingga saat ini, polisi masih mencari pemasok satwa-satwa itu kepada SH. “Dia mendapatkan satwa-satwa itu dari Sumatra, khususnya Jambi. Tapi siapa pemasoknya, ini lagi ditelusuri,” ujar Asep.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan segala bentuk penjualan satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran terhadap perjanjian internasional tentang perlindungan terhadap satwa langka (CITES). (Beo/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved