Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86 atau naik 8,51% dari tahun sebelumnya.
“UMP mengalami perubahan yang sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.000, untuk 2020 naik menjadi Rp4.267.349. Kenaik-annya sebesar Rp335.776 atau dengan persentase 8,51%,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Anies mengatakan keputusan untuk kenaikan UMP DKI pada 2020 ini sesuai peraturan yang berlaku. “Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun per-aturan pemerintah,” ujarnya.
Anies mengungkapkan, angka tersebut sudah mengakomodasi usulan semua pihak. Buruh juga mendapat kartu pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk transportasi dengan Trans-Jakarta gratis dan subsidi bahan pangan melalui JakGrosir. “Pekerja akan difasilitasi Pemprov DKI berupa kartu pekerja dengan mendapat tambahan manfaat,” ujar Anies.
Ia menjelaskan dasar penetapan UMP tersebut, pada Selasa, 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam poin kesembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39%, kemudian pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,12%.
Untuk DKI Jakarta, bila kedua nilai itu digabungkan, nilai UMP disarankan naik sebesar 8,51% atau setara Rp335.376 dari upah sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.973/bulan.
Hal tersebut sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (produk domestik bruto/PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum 2020, bersumber dari BPS RI sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Sebelum penetapan UMP ini, sejumlah buruh berunjuk rasa ke Balai Kota DKI. Mereka menuntut penaikan UMP DKI menjadi Rp4,6 juta pada 2020 sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Ketua buruh Winarso, rekomendasi UMP Rp4,6 juta itu telah disampaikan dewan pengupahan dari pihak buruh. Jika dilihat dari survei lain, misalnya BPS kata dia, seharusnya orang tinggal di DKI harus punya pendapatan sebesar Rp5 juta. (Ssr/Ins/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved