Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan empat alat bukti yang dimiliki kepolisian saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Saya tidak ingat semua alat bukti tersebut. Keempat alat bukti itu diantaranya, hasil tes Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan keterangan para ahli yang menyebutkan kopi Jessica mengandung sianida," terang Edi, Senin (1/2).
Seperti diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan pihaknya masih terus menguatkan keempat alat bukti yang digunakan untuk menjerat Jessica. Sampai saat ini, menurut Edi, pihak kepolisian terus berupaya menambah alat bukti tersebut.
"Untuk menjerat Jessica sebagai tersangka minimal harus memiliki dua alat bukti. Saya kira, polisi sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup. Namun, kita tetap menyarankan agar alat bukti itu terus ditambah untuk meyakinkan masyarakat sehingga tidak ada kecurigaan dalam kasus ini," terangnya.
Edi menampik jika upaya kepolisian untuk menguatkan alat bukti tersebut dinilai sebagai bentuk gegabah lantaran dilakukan pascapenetapan tersangka. Alat bukti itu sudah ditemukan sebelum Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Terpenting, menurutnya, pihak kepolisian harus bisa membuktikannya di persidangan. "Jangan sampai kepolisian menjerat Jessica sebagai tersangka, padahal tidak bersalah," katanya.
Menurutnya, CCTV yang digunakan kepolisian bukan merupakan salah satu alat bukti, sebab rekaman tersebut hanya berupa petunjuk yang selanjutnya digunakan untuk menelusuri kasus pembunuhan tersebut. Dirinya mengakui dalam rekaman berdurasi 45 menit tersebut memang sama sekali tidak terlihat Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna.
"Tapi, aku tidak mau komentar lebih jauh terkait isi CCTV tersebut, tanyakan saja ke polisi. Itu petunjuk kepolisian untuk menjerat pelaku. Kita harapkan, rekaman tersebut segera dibuka ke publik," jelasnya.
Terkait banyaknya polemik di masyarakat yang mengatakan bahwa Jessica bukan pelaku sebenarnya, Edi tidak mau berkomentar banyak. Namun pihak kepolisian harus juga menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Itu kan tinggal dibuktikan di pengadilan. Saat ini, yang semestinya dilakukan polisi yaitu memberikan hak-hak penuh bagi Jessica dan tidak boleh memaksa Jessica untuk mengaku,"
Edi membantah jika Kompolnas berupaya melindungi kepolisian terkait banyaknya anggapan bahwa kepolisian bersikap gegabah dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka. Tugas Kompolnas hanya mengawasi kinerja kepolisian, namun tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi.
"Kita bertugas mengawasi kepolisian agar tidak melawan prosedur dan tetap bersikap profesional. jika polisi sudah memiliki keyakinan, tinggal dibuktikan. Namun, tidak dengan memaksakan kasus pembunuhan ini," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved