Pemasangan Kabel Utilitas Udara Ilegal

Ins/J-1
24/9/2019 01:40
Pemasangan Kabel Utilitas Udara Ilegal
Sejumlah petugas Satgas Bina Marga Jakarta Selatan menggulung kabel saat dilakukan penataan jaringan utilitas di kawasan Kemang, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho. Menurutnya, isi perda terse-but menyatakan tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.

"Jadi, boleh dikatakan selu-ruh kabel udara yang ada di Jakarta saat ini sebetulnya ilegal. Saat dikeluarkan perda itu pada 1999, kabel udara sudah seharusnya berada di bawah tanah. Jadi, selama 20 tahun kabel-kabel itu ilegal," jelas Teguh di Jakarta, Senin (23/9).

Ombudsman mengetahui pemasangan kabel-kabel secara ilegal berdasarkan pemeriksaan dari laporan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kepada pihaknya.

Setelah ditelusuri, ternyata Apjatel bersama PLN, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Telkomsel, PLN, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kementrian Pertahanan, dan lain-lain secara ilegal memasang kabel utilitas udara.

"Ternyata dari mereka tidak ada satu pun yang memiliki izin untuk (pemasangan) kabel udara. Memang tidak diperbolehkan sejak keluar-nya Perda Nomor 8 Tahun 1999 itu," tandasnya.

Namun, karena terkait dengan pelayanan publik, menurut Teguh, pihak Bina Marga DKI tidak bisa langsung memotong semua kabel udara. Ombudsman perwakilan Jakarta akan memanggil semua pihak, termasuk Bina Marga, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami akan mengadakan konsolidasi yang mempertemukan antara Bina Marga DKI dan Apjatel, Telkomsel, PLN, Kemenhan, serta Korlantas yang masih memiliki kabel udara supaya ada persesuaian dengan Bina Marga," imbuh Teguh.

Sudah benar

Terkait dengan kasus Dinas Bina Marga DKI memotong kabel utilitas di Jalan Cikini Raya, ia menyatakan, sudah benar karena tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.

"Yang dilakukan Bina Marga DKI sudah betul. Sejak dikeluarkan perda itu, kabel udara sudah seharusnya berada di bawah tanah. Jadi, enggak bisa orang mengajukan utilitas kabel udara," cetusnya.

Pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat respons keras dari Apjatel dengan melayangkan somasi. Selain itu, Apjatel juga melapor ke Ombudsman Jakarta. Kemarin, pihak Ombudsman memanggil Bina Marga untuk memberikan penjelasan pemotongan tersebut.

"Sebetulnya untuk kabel-kabel ilegal itu, mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI. Cuma kami minta ke Pemprov DKI supaya ada pemberian waktu," ujar Teguh.

Menurutnya, Bina Marga DKI sudah rapat dan memaparkan kepada pihak Apjatel, APJII, Telkomsel, PLN, Korlantas, Kemenhan, dan lain-lain terkait dengan trotoar wilayah mana saja yang ditata pada 2019. "Tapi tidak seluruhnya mengikuti rencana kerja yang sudah disiapkan oleh Bina Marga," tutur Teguh.

Apjatel berpegang pada Ingub Nomor 126 Tahun 2018. Pada ingub itu tertulis perapihan kabel di Cikini Raya dilakukan pada Desember. Namun, dari informasi yang didapat bahwa Apjatel mengaku dapat menyelesaikan pada Mei 2019. (Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya