Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DLH DKI Pidanakan 25 UKM Pelaku Pencemaran Lingkungan

Putri Anisa Yuliani
17/9/2019 15:20
DLH DKI Pidanakan 25 UKM Pelaku Pencemaran Lingkungan
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta memidanakan 25 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Cilincing, Jakarta Utara. Kebijakan ini adalah buntut dari limbah asap usaha peleburan alumunium dan pembakaran arang yang melewati ambang baku mutu energi dan telah mencemari lingkungan.

Kepala DLH DKI Andono Warih mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Jakarta Utara.

"Tindak lanjut yang paling anyar itu kemarin wali kota bekerja sama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang alumunium," kata Andono di Balai Kota, Selasa (17/9).

Di sisi lain, menurutnya, kebijakan itu sudah sesuai hasil koordinasi antara DLH dengan Wali Kota Jakut. Pihaknya tidak bisa membiarkan usaha itu berjalan lebih lama lagi karena bahan alumunium yang diolah merupakan bahan kimia berbahaya. Sementara para pengusahanya dinilai tidak representatif untuk melakukan pengolahan bahan kimia.

"Karena alumunium itu kan ada unsur kimianya, kan metal. Itu sudah dilakukan police line oleh Polres Jakut," tuturnya.

Sebanyak 25 ukm itu terdiri dari 2 usaha peleburan alumunium serta 23 usaha pembakaran batok kelapa untuk dijadikan arang.

Andono menegaskan, usaha sejenis sebetulnya bisa dijalankan namun dengan kondisi tertentu seperti dilakukan tata kelola limbah yang baik dan sesuai aturan. Selain itu, lokasi usaha juga harus berada di zona industri.

"Boleh saja kalau sesusai dengan peraturan. Dia berdirinya juga di tempat yang seharusnya tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri

Dihubungi terpisah, Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan para pengusaha peleburan alumunium dan pembakaran arang itu diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Yogi.

Ia pun menegaskan semua usaha tidak berizin. Untuk itu, sesuai UU Perdagangan Pasal 106, para pengusaha tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara menilik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana paling sebentar 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya