Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta memidanakan 25 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Cilincing, Jakarta Utara. Kebijakan ini adalah buntut dari limbah asap usaha peleburan alumunium dan pembakaran arang yang melewati ambang baku mutu energi dan telah mencemari lingkungan.
Kepala DLH DKI Andono Warih mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Jakarta Utara.
"Tindak lanjut yang paling anyar itu kemarin wali kota bekerja sama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang alumunium," kata Andono di Balai Kota, Selasa (17/9).
Di sisi lain, menurutnya, kebijakan itu sudah sesuai hasil koordinasi antara DLH dengan Wali Kota Jakut. Pihaknya tidak bisa membiarkan usaha itu berjalan lebih lama lagi karena bahan alumunium yang diolah merupakan bahan kimia berbahaya. Sementara para pengusahanya dinilai tidak representatif untuk melakukan pengolahan bahan kimia.
"Karena alumunium itu kan ada unsur kimianya, kan metal. Itu sudah dilakukan police line oleh Polres Jakut," tuturnya.
Sebanyak 25 ukm itu terdiri dari 2 usaha peleburan alumunium serta 23 usaha pembakaran batok kelapa untuk dijadikan arang.
Andono menegaskan, usaha sejenis sebetulnya bisa dijalankan namun dengan kondisi tertentu seperti dilakukan tata kelola limbah yang baik dan sesuai aturan. Selain itu, lokasi usaha juga harus berada di zona industri.
"Boleh saja kalau sesusai dengan peraturan. Dia berdirinya juga di tempat yang seharusnya tidak ada," ungkapnya.
Baca juga: Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri
Dihubungi terpisah, Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan para pengusaha peleburan alumunium dan pembakaran arang itu diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Yogi.
Ia pun menegaskan semua usaha tidak berizin. Untuk itu, sesuai UU Perdagangan Pasal 106, para pengusaha tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara menilik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana paling sebentar 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar.(OL-5)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved