Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Keasisitenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin, menegaskan praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Sebab, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010. PP Intinya, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
"Berdasarkan larangan yang ada. Sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa," ujar Sobirin, kemarin.
Sobirin mengungkapkan hal tersebut berdasarkan laporan dari orangtua terkait jual beli pakaian batik siswa SD serta SMP oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok lewat sekolah harganya puluhan ribu rupiah per siswa. Di Kota Depok terdapat 262 SDN dengan jumlah siswa 30.000 orang dan SMPN 26 jumlah siswa 9.000 orang.
ORI mengingatkan sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok untuk memfokuskan diri terhadap layanan pembelajaran terhadap siswa. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved