Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengadaan Seragam oleh Sekolah Dinilai Pungli

KG/J-3
09/9/2019 22:00
Pengadaan Seragam oleh Sekolah Dinilai Pungli
Penjualan seragam sekolah.(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEPALA Keasisitenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin, menegaskan praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).

Sebab, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010. PP Intinya, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.

"Berdasarkan larangan yang ada. Sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa," ujar Sobirin, kemarin.

Sobirin mengungkapkan hal tersebut berdasarkan laporan dari orangtua terkait jual beli pakaian batik siswa SD serta SMP oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok lewat sekolah harganya puluhan ribu rupiah per siswa. Di Kota Depok terdapat 262 SDN dengan jumlah siswa 30.000 orang dan SMPN 26 jumlah siswa 9.000 orang.

ORI mengingatkan sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok untuk memfokuskan diri terhadap layanan pembelajaran terhadap siswa. (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya