Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Demi Indah dan Lestarinya Puncak, Penginapan Liar Itu Dibongkar

Dede Susianti
30/8/2019 17:59
Demi Indah dan Lestarinya Puncak, Penginapan Liar Itu Dibongkar
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibakan 53 bangunan penginapan tanpa ijin di kawasan jalur Puncak.(MI/Dede Susianti)

"Ya Allah ya robi, teu ikhlas...teu ikhlas (tidak ikhlas dalam bahasa Sunda)...Allahuakbar,"teriak Nagita, bocah perempuan berseragam sekolah dasar.

Niki, bocah perempuan lainnya pun memeluk Nagita. Mereka baru saja pulang sekolah. Dua bocah kelas empat SD itu menangis histeris, melihat alat berat eskavator yang meringsek bangunan rumahnya.

Di sudut lain, seorang nenek, bersama dua anak dan dua cucunya mencoba bertahan di dalam rumah. Padahal eskavator lainnya sudah mengarah ke rumah bercat biru itu.

Bahkan ada juga sejumlah warga yang didominasi kaum ibu menghadang petugas dengan memblokir sebuah gang.

Kemudian ada juga seorang perempuan yang bertahan dengan berdalih dia adalah keluarga aparat. Bahkan dia sempat menghubungi seseorang melalui selulernya yang menyebut mengerahkan bataliyon.

Itulah tingkah polah para pemilik bangunan di Puncak, tepatnya di Kampung Naringgul, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (29/8).

Mereka menolak dan memberikan perlawanan ketika aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor menertibkan dengan membongkar bangunan tanpa ijin.

Meski demikian, dua eskavator dengan dikawal ratusan aparat gabungan dari Brimob, Polres Bogor dan TNI itu tak mundur. Eskavator dengan cepat meruntuhkan dan meratakan bangunan-bangunan liar itu.

Agus Ridho Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Sat Pol PP Kabupaten Bogor menuturkan, secara keseluruhan ada sebanyak 53 bangunan permanen di dua desa yakni Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan yang ditertibkan.

"Dari semua bangunan itu, sekitar 30 bangunan digunakan untuk kegiatan penginapan yang mengganggu ketertiban umum,"ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Dia menjelaskan, bangunan-bangunan itu juga telah melanggar karena tidak memiliki ijin bangunan.

"Setelah kita melakukan tahapan dan prosedur berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015, kita sudah lakukan sosialisasi dari mulai surat peringatan atau SP1, SP2 dan SP3, mereka belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan. Jadi kegiatan ini adalah murni sebagai penegakan perda,"bebernya.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan penataan kawasan Jalur Puncak. Puncak, katanya, harus menjadi destinasi wisata nasional kembali. Puncak harus ditata kembali untuk mengembalikan fungsinya sebagai daerah resapan.

"Puncak harus bisa menjadi icon wisata kabupaten Bogor. Kita harapkan penginapan yang kelas-kelas atau mekanismenya jam-jaman seperti itu sudah hilang- lah di bumi Tegar Beriman ini. Karena ini kelihatannya sudah mulai banyak sekali penginapan kos-kosan yang kelas melati digunakan hanya untuk jam-jaman atau short time,"ungkapnya.

Pascapenertiban, lanjutnya, akan dilanjutkan oleh dinas lain. Pol PP tugasnya hanya sampai mrlaksanakan banginan penertiban bangunan tanpa ijin.

"Jadi kalau sekarang bangunan itu tanpa IMB, ya kita eksekusi. Kalau IMB, ya kita hentikan,"ujarnya.

Dia mencontoh, tadi ada masyarakat yang mengatakan bahwa itu rumah tinggal. Tapi persoalannya adalah bahwa yang kita tertibkan sesuai dengan surat perintah itu adalah bangunan tanpa IMB.

Kemudian ada juga yang meminta untuk menghentikan karena dia sudah punya surat pemilikan hak(SPH) dan sudah memiliki girik. "Tapi persoalannya adalah bukan persoalan tanah, persoalannya adalah persoalan bangunan tanpa ijin,"tegasnya.

Penertiban baru berakhir sebelum maghrib atau sekitar pukul 17.30 wib. Namun meski sudah menghabiskan waktu 10 jam lebih, belum semua bangunan beehasil dibongkar.

Pembongkaran tersendat karena warga penghuni atau pemilik tidak atau belum mengosongkan bangunan tersebut. Akibatnya para petugas mengeluarkan paksa isi bangunan. Selain itu juga, ada alat berat yang sempat berhenti beroperasi.

Masih ada tersisa sekitar 30 bangunan yang akan dilanjutkan pada hari Senin.

"Karena mengingat waktu hari ini sudah sore. Kepada pemilik bangunan segera mengsongkan bangunannya. Diminta kepada semua warga agar tidak mendengar atau teriming-imingi beberapa pihak yang menjanjikan. Karena proses penertiban akan tetap dilanjutkan sesuai kepala daerah Bupati Bogor. Dan kepada pemilik bangunan yang sudah terbongkar agar dapat mengamankan barang-barangnya," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya