Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
"Ya Allah ya Robbi, teu ikhlas...teu ikhlas (tidak ikhlas dalam bahasa Sunda)... Allahu Akbar," jerit Nagita, bocah perempuan berseragam sekolah dasar (SD). Nagita dipeluk Niki, temanya yang juga berseragam SD. Mereka baru saja pulang sekolah, keduanya menangis histeris melihat alat berat eskavator yang meringsek bangunan rumahnya.
Di sudut lain, seorang nenek, bersama dua anak dan dua cucunya mencoba bertahan di dalam rumah. Padahal eskavator sudah mengarah ke rumah mereka yang bercat biru itu.
Sejumlah warga yang didominasi kaum ibu menghadang petugas dengan memblokade jalan. Bahkan ada seorang perempuan yang nekat bertahan, mengaku keluarga aparat. Dia sempat menghubungi seseorang melalui selulernya dan mengatakan akan mengerahkan satu batalion menghadang pembongkaran.
Itulah gambaran para pemilik bangunan di Puncak, tepatnya di Kampung Naringgul, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kemarin.
Mereka menolak saat aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kabupaten Bogor, TNI, dan Polri menertibkan bangunan yang didirikan tanpa izin.
Agus Ridho Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Sat Pol PP Kabupaten Bogor menyebutkan, ada 53 bangunan permanen di dua desa yakni Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan yang ditertibkan.
"Dari semua bangunan itu, sekitar 30 ba-ngunan digunakan untuk kegiatan penginapan yang mengganggu ketertiban umum," ujar Agus di lokasi, kemarin.
Selain itu, jelas dia, bangunan-bangunan itu juga tidak memiliki izin bangunan. Pembongkaran kali ini, sesuai tahapan yang amanatkan undang-undang. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2015, dengan melakukan sosialisasi, surat peringatan atau SP1, SP2, dan SP3.
"Puncak harus bisa menjadi ikon wisata Kabupaten Bogor. Kita harapkan penginapan yang mekanismenya jam-jaman seperti itu sudah hilang di bumi Tegar Beriman ini. Sebab kelihatannya sudah mulai banyak lagi penginapan kos-kosan, kelas melati digunakan hanya untuk jam-jaman atau short time," ungkapnya.
Pascapenertiban, lanjutnya, akan dilanjutkan dinas lain. Pol PP tugasnya hanya menertibkan bangunan tanpa izin. Jika ada IMB tidak akan dibongkar.
Penertiban berakhir sekitar pukul 17.30 wib. Namun, belum semua bangunan berhasil dibongkar. Pembongkaran tersendat karena penghuni belum mengosongkan bangunan tersebut. Akibatnya, para petugas mengeluarkan paksa isi bangunan mereka. Dari 53 bangunan masih ada 30 bangunan belum dibongkor.
"Karena mengingat waktu hari ini sudah sore. Kepada pemilik bangunan segera mengosongkan bangunannya. Diminta kepada semua warga agar tidak mendengar atau teriming-imingi beberapa pihak yang menjanjikan. Karena proses penertiban akan tetap dilanjutkan sesuai perintah kepala daerah Bupati Bogor. Dan kepada pemilik bangunan yang sudah terbongkar, agar dapat mengamankan barang-barangnya," tandas Agus. (DD/J-3)
Terletak di pinggiran pesisir Doha, struktur bangunan stadion tersebut dibuat dari peti kemas atau kontainer berjumlah 974 unit, yang bisa dibongkar pasang.
Jika tidak ditertibkan, bangunan liar dapat menghambat proses normalisasi kali yang akan dilanjutkan tahun ini.
Bangunan liar tersebut, selain menyalahi aturan, juga membahayakan perumahan-perumahan di sekitarnya
"Kami belum bongkar karena masih menunggu surat permintaan penertiban bangunan tak berizin dari DPUPR. Kalau sudah ada, kita langsung tertibkan," kata Lienda
Sampai kini tidak ada surat dari DPUPR untuk meminta bangunan gedung dibongkar. Jadi, sepanjang belum ada surat masuk ke Satpol PP dari DPUPR, kami tak bisa bongkar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved