Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ADANYA penerapan moratorium daerah otonom baru atau pemekaran daerah oleh pemerintah pusat membuat rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya dinilai baru sebatas wacana.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan saat ini terdapat ratusan usul pembentukan DOB yang masih stagnan di Komisi II imbas penerapan moratorium.
“Hampir 250 usulan daerah otonomi baru Komisi II yang resmi, ditambah usulan baru yang belum resmi 318 DOB, masih stagnan. Yang memenuhi syarat banyak tetapi, ada keputusan moratorium dari pemerintah,” ujar Yandri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/8).
Yandri melanjutkan, untuk merealisasikan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya diperlukan pengajuan secara resmi yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait syarat jumlah penduduk, kesiapan ekonomi, SDM, aset-aset serta harus disetujui oleh gubernur dan DPRD Jawa Barat.
“Jadi banyak, enggak sesimpel itu,” imbuh Ketua DPP PAN itu.
Baca juga : Wacana Pembentukan Bogor Raya Dinilai tidak Efektif
Yandri melanjutkan kendati telah memenuhi syarat, kunci terealisasinya Provinsi Bogor Raya terletak pada sisi pemerintah apakah akan membuka keran moratorium atau tidak.
Karena, jikapun gubernur dan DPRD Jawa Barat setuju dan semua syarat dipenuhi, usulan itu tidak bisa diwujudkan jika pemerintah pusat tidak setuju.
"Moratorium sampai hari ini, selama lima tahun saya di Komisi II, beda sama Komisi II yang lalu, saya sampe menandatangani hampir 21 DOB. Tapi hari ini, nol yang kita bahas dan tidak ada kesepakatan untuk membahas dengan pemerintah karena moratorium,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan, desain besar otonomi daerah masih terus dibahas oleh Komisi II. Ruang pemekaran daerah termasuk Bogor Raya masih terbuka dengan persyaratan yang rasional dan aegumentatif.
"Ide Bogor Raya menurut saya layak dibahas. Karena Jawa Barat dengan 45 juta lebih penduduk termasuk layak utk dimekarkan dengan pertimbangan mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik," ujar Mardani. (OL-7)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved