Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PESINETRON Rio Reifan disebut-sebut kembali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya.
"Iya, betul diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (14/8).
Argo belum menjelaskan secara rinci terkait kronologis, lokasi, waktu, serta barang bukti dari hasil penangkapan artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
Yang pasti, lanjut dia, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," kata Argo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Nunung belum Bisa Direhabilitasi
Rio pernah terlibat penyalahgunaan narkoba hingga divonis 1 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2015.
Rio kembali berususan dengan narkoba usai diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Agustus 2017. Di kasus kedua, Rio divonis penjara 1 tahun 4 bulan.Ia bebas pada hari kedua Idulfitri, Sabtu (16/6/2018) dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved